Criminal Procedure Law Reform in Indonesia as a Step Towards a Fairer and More Effective Justice System

Authors

  • Kimico Margaretha Tjhia Universitas Borobudur
  • Azis Budianto Universitas Borobudur

DOI:

https://doi.org/10.58344/jws.v4i7.1447

Keywords:

Criminal procedure law, Criminal justice system, Law enforcement

Abstract

The implementation of the Criminal Procedure Law in Indonesia is a critical part of recognizing a fair criminal justice system under human rights principles. An ideal legal system should provide legal protection for every individual involved in the criminal process, whether suspect, defendant, or victim. However, in practice, there are still various challenges that hinder the implementation of Criminal Procedure Law effectively and fairly. Various problems such as inconsistent law enforcement, violations of the principle of fair trial, and limited access to justice are issues that must be addressed. This study aims to analyze the implementation of Criminal Procedure Law in Indonesia and identify the main challenges faced in realizing a fair legal system. The approach used in this study is the normative legal method with a focus on the analysis of laws and regulations and literature studies related to Criminal Procedure Law. The data used in this study consists of primary data in statutes and regulations, such as the Criminal Procedure Code (KUHAP), as well as secondary data from law journals, academic literature, and previous research results. Data collection techniques are carried out through literature studies by analyzing various relevant legal documents and academic literature. This approach aims to provide a comprehensive picture of the applicable regulations and the challenges that arise in their implementation. Through this analysis, the research is expected to contribute to the development of a fairer and more effective criminal law system in Indonesia, as well as offer concrete recommendations for relevant stakeholders.

References

Abidin, Z. (2022). Inkorporasi hak-hak fair trial dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hak Asasi Manusia, 15(1), 44–69.

Arfiani, A. A. (2022). Penegakan hukum sesuai prinsip peradilan yang berkepastian, adil dan manusiawi: Studi pemantauan proses penegakan hukum tahun 2020. Riau Law Journal, 6(1), 48–74.

Darmawan, M. R. (2022). Analisis yuridis peran pengadilan dalam upaya memberikan layanan bantuan hukum terhadap orang miskin menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jurnal Doktrin Review, 1(1), 140–151.

Falka, A. R. (2022). Efektifitas pelaksaan koordinasi aparatur pengawasan internal pemerintah dengan penegak hukum dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(2), 340–362.

Ilyas, A. (2024). Hukum acara pidana: Dari penyelidikan hingga eksekusi putusan. Depok: PT RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

Irawan, H., & Irawan, S. (2024). Dampak teknologi terhadap strategi litigasi dan bantuan hukum: Tren dan inovasi di era digital. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(2), 4600–4613.

Kushadianto, M. M. (2024). Implikasi hierarki hukum dalam pembentukan undang-undang: Pengaruhnya terhadap penafsiran dan penegakan hukum. Syntax Idea, 6(3), 1476–1484.

Lumempouw, B. (2013). Hak terdakwa melakukan upaya hukum dalam proses peradilan pidana. Lex Crimen, 2(3).

Marrismawati, C. S. (2024). Reformasi sistem peradilan pidana Indonesia: Tantangan dan solusi menuju keadilan efektif. Jurnal Litigasi Amsir, 11(4), 377–382.

Melati, D. P. (2025). Efektivitas penerapan hukum acara pidana dalam menjamin keadilan bagi terdakwa dan korban. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(1), 135–146.

Putri, Y. F. (2024). Analisis pengaruh kewenangan penangkapan tanpa surat penahanan menurut KUHP ditinjau dari teori kewenangan diskresi. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 68–75.

Rangkuti, L. H. (2024). Nilai keadilan sebagai landasan pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum guna mewujudkan akses terhadap keadilan. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(1), 1–11.

Rohman, R. M. (2024). Sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia dan tantangan dalam proses peradilan. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 279–292.

Siregar, A. H. (2024). Pengertian kebijakan hukum pidana alasan dan pola kebijakan hukum pidana. Yustisi, 11(3), 225–234.

Siregar, R. E. (2016). Due process of law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia kaitannya dengan perlindungan HAM. Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 1(1), 35–46.

Slat, T. K. (2017). Perlindungan hukum bagi terdakwa yang tidak mendapatkan pendampingan penasihat hukum menurut KUHAP. Lex et Societatis, 5(2).

Sofyan, A., & Asis, A. (2017). Hukum acara pidana: Suatu pengantar. Jakarta: Prenada Media.

Syarif, N. J. (2024). Perlindungan hak-hak tersangka melalui asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) dalam sistem peradilan pidana. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 3(2), 112–120.

Tarigan, R. S. (2024). Reformasi hukum tata negara: Menuju keadilan dan keseimbangan. Ruang Berkarya.

Wibowo, K. T., Syarief, E., Sugeng, & Saptomo, A. (2021). Etika profesi dan bantuan hukum di Indonesia. Surabaya: Pustaka Aksara.

Zahara, D. A. (2024). Analisi peran hukum dalam mengatasi kekerasan berbasis gender ditinjau dari sudut pandang HAM dalam politik Islam. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 10(1).

Downloads

Published

2025-07-11

How to Cite

Tjhia, K. M., & Budianto, A. . (2025). Criminal Procedure Law Reform in Indonesia as a Step Towards a Fairer and More Effective Justice System. Journal of World Science, 4(7), 882–888. https://doi.org/10.58344/jws.v4i7.1447